Selalu Ada Harapan Esok Pagi

SELAMAT DATANG
DI BLOG KULO

Search

Salam

Sejarah selalu terkendala oleh ruang dan waktu. Masa lalu, bisa ditilik dengan terang benderang di masa kini. Masa depan, hanya diperkirakan tapi tak bisa dipastikan.

Masa lalu, selalu ada distorsi. Sebabnya, tafsir mengambil tempatnya sendiri-sendiri. Karenanya, satu-satunya jalan agar sejarah masa kini tak membelot di masa depan, adalah dengan cara mendokumentasikannya.

Masa kini, di masa depan akan menjadi masa lalu. Dus, rekamlah sejarah yang sedang kau alami sekarang. Sekecil apapun, di masa depan akan sangat berharga. Kita tak pernah tahu, di masa depan yang sekarang kita sebut sebagai kertas atau pulpen, masih disebut sebagai kertas atau pulpen atau tidak. Atau bisa jadi bernama sama, tapi berbeda bentuk.

Mari, sodara-sodara, rekamlah sejarah yang sedang kau jalani.

Salam


Sabtu, 26 Februari 2011

"Jalan Panjang Menuju Divestasi"


Timeline Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara
=======================

Sangat bisa dipahami jika saham Newmont Nusa Tenggara (NTT) menjadi rebutan banyak pihak. Maklum, cadangan emas di area tambang Batu Hijau milik NNT terbesar di Indonesia. Dibanding dengan cadangan emas Gunung Grassberg, Papua milik Freeport McMoran yang mencapai 76 juta ounce, tambang Batu Hijau milik NNT memiliki kandungan 6,9 miliar ounce emas. Cadangan ini diperkirakan bisa bertahan hingga 2027.


Tak heran, butuh proses lumayan melelahkan untuk pemerintah dan pengusaha lokal bisa mengepit saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Proses eksplorasi emas dan tembaga di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, mulai berjalan pasca ditandatanganinya perjanjian kontrak karya (KK) pertambangan oleh Newmont Mining Corporation dan pemerintah Indonesia pada 2 Desember 1986. Berikut perjalanan waktu eksplorasi dan divestasi saham NNT:

2 Des 1986        : Penandatangan Kontrak Karya tambang Batu Hijau
1990                  : PT NNT menemukan cebakan tembaga porfiri, yang kemudian diberi nama   Batu Hijau.
1991 – 1996      : Pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun di area Batu Hijau.
1996                  : Pemerintah Indonesia menyetujui hasil kajian tersebut menjadi dasar dimulainya pembangunan Proyek Tambang Batu Hijau. Total investasi US$ 1,8 Miliar.
1999                  : Proyek pembangunan tambang, pabrik dan prasarananya selesai
Maret 2000        : Tambang mulai beroperasi penuh
2005                  : Sesuai Kontrak Karya, pada akhir tahun kelima sejak operasi atau akhir 2005, NNT harus mendivestasi 15 persen saham. Pada akhir tahun keenam sekurang-kurangnya 23 persen. Pada akhir tahun ketujuh minimal 30 persen. Pada akhir tahun kedelapan sedeikitnya 37 persen. Pada akhir tahun kesembilan paling kecil 44 persen. Pada akhir tahun kesepuluh sekurang-kurangnya 51 persen. Lantaran 20 persen sudah dimiliki swatsa lokal PT Pukuafu Indah, maka NNT tinggal mendivestasi 31 persen saham. Sejak 2005, mulai terjadi kisruh siapa yang bisa menjadi wakil pemerintah Indonesia.

15 Nov 2005     : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Newmont. Versi Pukuafu Indah, keputusannya: Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) agar menjual 31 persen saham NNT ke Pukuafu (dengan komposisi 17% NIL dan 14% NTMC).

2006                  : Versi Pukuafu Indah , Menteri ESDM dan Komisi VII DPR mendukung keputusan RUPS 15 November 2005

Agustus 2006    : NNT menawarkan divestasi 3 persen divestasi 2006 dan 7 persen divestasi 2007 ke pemerintah

13 Sept 2006     : Pemerintah menolak divestasi 3 persen dan 7 persen saham NNT, karena dana minim. Versi Pukuafu: penolakan tersebut dengan sendirinya hak atas 31% saham divestasi menjadi milik Pukuafu.

21 Mei 2007      : Versi Pukuafu: RUPS NNT menyetujui penjualan divestasi 3 persen dan 7 persen kepada Pukuafu, yang tertuang dalam akta notaris tertanggal  12 Juni 2007. Pukuafu juga sudah mengirim surat ke Menteri ESDM agar mengeluarkan surat pemberitahuan ke BKPM, namun tidak ditanggapi oleh Menteri ESDM.

16 Mei 2008      : Versi Pukuafu, saham 2008 milik NNT sebesar 7 persen sudah dibeli secara tunai oleh Pukuafu lewat SPA (sales-purchase agreement) seharga US$ 258 juta dan penandatanganannya dilakukan antara NIL,NTMC, dan Pukuafu.

Des 2008           : Pemerintah dan NNT menempuh jalur pengadilan arbitrase untuk mencari penyelesaian kasus divestasi 31 persen saham NNT. Arbitrase tidak melibatkan Pukuafu.

31 Mar 2009     : Pengadilan arbitrase Internasional memenangkan gugatan Indonesia. NNT harus mendivestasi 17 persen saham hingga Juni 2009untuk nilai saham periode 2006-2008. Sisa 14 persen sisanya hingga 2010.

21 Okt 2009      : Pukuafu mengajukan gugatan  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuding keputusan arbitrase 31 Maret sebagai rekayasa kontrak karya. Pukuafu menganggap saham NNT telah terlebih dulu dijual kepada Pukuafu.

6 Nov 2009       : Pemda NTB dan NNT sudah menandatangani SPA 10% saham divestasi dengan harga US$ 391 juta. Penandatanganan dilakukan di Jakarta antara Newmont dan PT Multi Daerah Bersaing (perusahaan patungan MDB dengan Multicapital).

9 Nov 2009       : Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi wakil pemerintah dalam divestasi 14% sham jatah pemerintah pusat di Newmont.

10 Nov 2009     : Pukuafu melayangkan somasi kepada Presdir NNT Martiono Hadianto

11 Nov 2009     : PT Aneka Tambang Tbk membatalkan pembelian saham NNT.

16 Nov 2009     : Divestasi 10% saham NNT oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB) untuk 2006 dan 2007 senilai US$ 391 juta terealisasi.

17 Nov 2009     : Pukuafu mengajukan somasi keduanya kepada NNT.

29 Nov 2009     : Pukuafu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat tentang perlawanan pihak ketiga untuk membatalkan keputusan Arbitrase Internasional.

18 Mar 2010     : Proses jual beli saham NNT jatah 2009 kelar
8 Juni 2010       : Pukuafu ajukan bukti klaim 31% saham NNT
13 Juli 2010      : Pukuafu menyatakan akan menggugat divestasi 31% saham NNT
16 Agus 2010   : Pukuafu melayangkan somasi ke Presiden Direktur NTT Martiono Hadianto.
19 Agus 2010   : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) minus Pukuafu minta persetujuan pemegang saham untuk melepas 10 persen atau sekitar 1,3 miliar lembar saham NTT ke publik atau pelepasan saham perdana alias initialing public offering (IPO).
22 Okt 2010      : Fukuafu melayangkan somasi menolak RUPSLB dan mendesak manajemen NTT untuk membatalkan RUPSLB
18 Nov 2010     : Pertemuan antara pemerintah dan manajemen NNT. Menyepakati memberi waktu 30 hari ke pemerintah pusat untuk menyatakan minat atau tidak terhadap 7 persen saham jatah divestasi 2010. Adapun harga harga penjualan 7 saham saham NNT ini sebesar US$ 271,95 juta. Acuannya, nilai total aset NNT sekitar US$ 3,885 miliar.
8 Des 2010        :  Newmont Bawa Pukuafu ke Arbitrase
14 Des 2010      : Pukuafu mengajukan sita jaminan saham Newmont milik NIL dan NTMC
18 Des 2010      : Menteri Keuangan Agus Martowardojo meneken surat pernyataan minat membeli 7 persen saham NNT.
Maret 2011       : Batas akhir divestasi 7 persen saham 2010
April 2011        : Jadwal IPO 10 persen saham NNT
****
Sumber: Riset dari berbagai sumber

0 komentar:

Copyright 2009 | Bunga Padang Ilalang Theme by Cah Kangkung | supported by Blogger